
Pembahasan
Bahwa undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut dengan (PPSK) mengatur tentang ekosistem sektor keuangan yang meliputi kelembagaan, perbankan, Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing, serta perlindungan konsumen dan literasi keuangan.
Undang-undang ini juga mengatur tentang penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kepercayaan publik. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pengembangan dan penguatan industri keuangan, serta perlindungan konsumen dan literasi keuangan.
Perlu diketahui Undang-undang ini juga mengatur tentang beberapa hal, seperti:
- Kelembagaan: Mengatur tentang kelembagaan di sektor keuangan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Perbankan: Mengatur tentang perbankan, termasuk perbankan syariah dan perbankan konvensional.
- Pasar Modal: Mengatur tentang Pasar Modal, termasuk bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan.
- Perasuransian: Mengatur tentang perasuransian, termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Beberapa poin penting dalam undang-undang ini adalah:
- Penguatan Kelembagaan: Penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengaturan.
- Penguatan Tata Kelola: Penguatan tata kelola untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan.
- Peningkatan Kepercayaan Publik: Peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan melalui pengembangan dan penguatan industri keuangan.
- Perlindungan Konsumen: Perlindungan konsumen melalui pengaturan yang lebih ketat dan efektif.
- Literasi Keuangan: Pengembangan literasi keuangan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang sektor keuangan.
Melalui undang-undang ini, tugas dan wewenang OJK diperluas untuk mengintegrasikan antara pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuannya guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Beberapa tugas dan wewenang baru OJK pasca undang-undang PPSK antara lain pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto, penilaian dampak sistemik pada konglomerasi keuangan, serta pengembangan sektor keuangan secara umum. OJK juga diberi kewenangan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait dalam rangka optimalisasi pengembangan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Perlu diketahui disisi lain OJK memiliki peran kekuasaan atau wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Melihat dari wewenangnya tersebut, terdapat satu aspek yang baru didalam UU OJK ini, yakni terkait kewenangan untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan Pasal 49 UU OJK jo. Pasal 1 angka 4 POJK 22/2015 Penyidik OJK sendiri terdiri dari Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa dalam pemberian kewenangan Penyidikan kepada OJK sendiri, menjadi pro dan kontra terkait ini, dikhawatirkan akan beririsan dengan pihak Kepolisian mengingat OJK merupakan sebuah institusi yang berdiri sendiri dan memiliki regulasi yang berbeda OJK tidak termasuk lembaga negara yang pegawainya berkategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga sejatinya tidak bisa melakukan penyidikan mandiri tanpa bantuan lembaga lain. mereka harus bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia atau PNS yang memiliki kewenangan. Meskipun demikian, masih banyak pemerhati yang kurang sepakat dengan kewenangan penyidikan OJK ini.
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (5) undang-undang PPSK menyatakan bahwa “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’’. Sehingga semakin jelas dan mempertegas kewenangan yang cukup luas kepada OJK dalam sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu dengan disahkannya Sektor Keuangan atau Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Kewenangan Penyidikan OJK dalam tindak pidana sektor jasa keuangan akhirnya benar-benar mendapatkan revisi yang cukup signifikan.
Kesimpulan
Bahwa dengan terbitnya Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya bagian dalam Otoritas Jasa Keuangan dalam hal penyidikan di sektor jasa keuangan merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif dan stabil. Sosialisasi secara merata baik didalam kelembagaan negara itu sendiri masih diperlukan demi tujuan bersama untuk mampu memberikan hal-hal yang bersifat kepastian guna penguatan tata kelola yang baik dan peningkatan kepercayaan publik.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis

