SHAREHOLDER AGREEMENT SEBAGAI PERJANJIAN YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Bahwa dahulu Perseroan Terbatas diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”) dimana aturan tersebut lahir karena pengaturan tentang Perseroan Terbatas yang mulanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan bahwa UU 1/1995 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan zaman dan perlu disesuaikan untuk dapat menyokong perekonomian nasional, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Taun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) yang mencabut UU 1/1995.
Setelah lebih dari 10 (sepuluh) tahun diundangkannya UU 40/2007, Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) telah merubah sejumlah ketentuan dalam UU 40/2007 dimana salah satu perubahannya terkait dengan jumlah pendiri Perseroan Terbatas yang semula minimal 2 (dua) orang namun berdasarkan rezim UU 6/2023 Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh satu satu orang apabila memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Dalam hal Perseroan Terbatas didirikan minimal oleh (2) dua orang atau lebih pada dasarnya selalu menimbulkan potensi konflik yang biasanya disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam melakukan aksi korporasi (corporate action). Bahwa sengketa diantara para pemegang saham dapat berlangsung dengan dalam jangka waktu lama dan melahirkan ketidakpastian baik diantara para pemegang saham maupun mitra Perseroan sendiri.
Bahwa untuk menghindari timbulnya sengketa, para pemegang saham Perseroan dapat menandatangani perjanjian pemegang saham (shareholder agreement) dengan tujuan agar para pemegang saham secara bersama-sama dapat membatasi hak dan kewajiban para pemegang saham. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut sejumlah klausul penting yang dapat diterapkan dalam perjanjian pemegang saham yaitu sebagai berikut:
- Right of First Refusal (“ROFR”) Clause
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a UU 40/2007 mengatur:
“(1) dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu:
a. Keharusan terlebih dahulu menawarkan pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya”
ROFR merupakan mekanisme yang mengatur apabila satu pemilik saham mendapatkan tawaran dari pihak ketiga untuk membeli kepemilikan saham yang dimiliki, sebelum menerima penawaran dari pihak ketiga tersebut, pemilik saham harus menawarkan saham yang dimilikinya kepada pemilik saham lainnya hal ini bertujuan agar menghindari pengambilalihan Perseroan oleh pihak lain yang dapat merugikan kepentingan Perseroan atau pemegang saham lainnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU 40/2007 mengatur:
“dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga”
Bahwa apabila pemegang saham lainnya tidak menerima penawaran dari pemegang saham yang menjual, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang saham penjual dapat menarik penawaran tersebut dan menawarkan kepada pihak ketiga dengan harga dan ketentuan serupa seperti penawaran pada pemegang saham lainnya.
Bahwa pada dasarnya para pemegang saham Perseroan mengatur ROFR Clause dalam shareholder agreement agar tujuan pemegang saham tidak bertentangan dengan tujuan Perseroan.
- Tag-Along Right atau Drag-Along Right Clause
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) ayat b UU 40/2007 mengatur:
“(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
b. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan.”
Bahwa Tag-Along Right dan Drag-Along Right memiliki implikasi hukum yang berbeda, dimana perbedaan tersebut dapat dipahami seperti penjelasan berikut:
Tag-Along Right
Tag-Along Right merupakan mekanisme dimana jika pemegang saham mayoritas memutuskan untuk menjual sahamnya kepada pihak ketiga sehingga berpotensi terjadi perubahan pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas, pemegang saham lainnya dapat menjual kepemilikan sahamnya kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak ketiga dapat terdiri dari calon pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas, atau pihak lain yang tidak termasuk pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas.
Bahwa pada dasarnya Tag-Along Right Clause melindungi kepentingan hukum pemegang saham minoritas yang berpandangan bahwa calon pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas berpotensi tidak sejalan dengan pemegang saham minoritas.
Drag-Along Right
Drag-Along Right merupakan mekanisme yang mengatur dimana apabila pemegang saham mayoritas menjual kepemilikan sahamnya kepada pihak ketiga, maka pemegang saham minoritas diwajibkan untuk ikut menjual saham atau ikut serta dalam penjualan saham tersebut.
Pada dasarnya Drag-Along Right Clause membatu untuk memastikan agar rencana transaksi strategis yang akan dilaksanakan tidak dihambat oleh pemegang saham minoritas.
- Bad Leaver Clause
Bad leaver merupakan melanisme yang memperbolehkan pemegang saham untuk meninggalkan perusahaan atau keluar dari perjanjian pemegang saham dalam keadaan bukan karena kesalahan pemegang saham atau tujuan dan maksud perusahaan telah tercapai, pemegang saham dapat menjual saham mereka kepada perusahaan atau pemegang saham lainnya dengan harga pasar atau mempertahankan sahamnya.
- Pre-emptive Rights Clause
Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 40/2007 mengatur:
“Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi sahan yang sama”
Pre-emptive rights merupakan mekanisme yang memberikan pemegang saham hak untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham saat ini dan menghindari dilusi dengan cara Perseroan menerbitkan saham untuk dibeli pemegang hal Pre-emptive rights dan mengenyampingkan fungsi ROFR Clause. Klausul ini juga bisa menjadi metode yang efektif bagi perusahaan untuk mengumpulkan modal, karena memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menginvestasikan lebih banyak uang ke dalam perusahaan untuk mencegah mereka terdilusi.
Bahwa meskipun secara peraturan perundang-undangan Perseroan wajib menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya apabila ingin melakukan penambahan modal, akan tetapi mengatur Pre-emptive rights Clause di dalam shareholder agreement akan memberikan rasa aman bagi masing-masing pemegang saham Perseroan.
- Mandatory Share Sale Clause
Mandatory share sale merupakan mekanisme yang memberikan hak kepada perusahaan untuk membeli kembali saham yang dimiliki oleh pemegang saham (orang/badan hukum) berdasarkan kematian, kepailitan kecacatan atau keterlibatan dalam pembagian aset keluarga atas permasalahan perkawinan sehingga pemegang saham wajib menjual kembali sahamnya kepada perusahaan atau pemegang saham lainnya dengan mekanisme penilaian terhadap saham tersebut.
Klausul ini memberikan rasa aman dan salah satu solusi bagi pihak-pihak mengalami permasalahan yang tidak sederhana, sehingga untuk menjaga kepentingan para pemegang saham lainnya dan untuk menjaga stabilitas keberlangsungan Perseroan pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ketentuan Mandatory Share Sale penting untuk diatur dalam shareholder agreement.
- Piggy-Back Rights Clause
Piggy-Back Rights Clause merupakan mekanisme yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk ikut dalam penawaran pihak ketiga secara pro-rata terhadap penawaran untuk membeli saham dari pemegang saham lainnya.
Pada dasarnya Piggy-Back Rights diatur untuk mencegah pemegang saham menemukan pembeli, namun klausul ini perlu diterapkan secara strategis dengan hati-hati hanya kepada pihak-pihak kunci yang tidak tergantikan dalam korporasi, seperti mereka yang penting bagi keberhasilan bisnis.
- Put/Call Option Clause
Put/Call Option Clause merupakan mekanisme yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya di waktu tertentu (put option), kepada pemegang saham mayoritas dan memberikan hak kepada pemegang saham mayoritas untuk membeli saham pemegang saham minoritas pada waktu tertentu (call option).
Pada dasarnya Put/Call Option Clause diterapkan untuk memberikan solusi bagi para pemegang saham yang sedang mengalami perselisihan diantara pemegang saham lainnya, dimana perselisihan yang terjadi dapat membahayakan keberlangsungan Perseroan.
- Confidentiality Clause
Confidentiality Clause merupakan mekanisme yang mengatur kerahasiaan Perseroan diantara para pemegang saham untuk jangka waktu yang ditentukan oleh para pemegang saham, biasaya para pemegang saham Perseroan mengatur klasifikasi informasi yang dianggap sebagai dokumen rahasia Perseroan seperti strategi bisnis, data keuangan, rencana pengembangan dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Bahwa pada pokoknya klausul-klausul dalam shareholder agreement disepakati dengan menyesuaikan kepentingan para pemegang saham, tidak sedikit pemegang saham Perseroan yang merasa dirugikan haknya baik karena tidak adanya shareholder agreement sehingga pihak ketiga dapat masuk kedalam Perseroan tanpa ada pengawasan sesama para pemegang saham, maupun pemegang saham Perseroan yang merasa dirugikan karena keliru dalam menyepakati klausul-klausul dalam shareholder agreement.
Berdasarkan hal sebagaimana di atas, dalam menyepakati shareholder agreement para pemegang saham wajib mempertimbangkan secara matang dan komprehensif kemungkinan-kemungkinan ideal yang dapat terjadi dikemudian hari sehingga tidak terjebak dalam ketidakpastian yang merugikan secara komersil.
TIM PENULIS


 
                                                                     
                                                                    
 
                                                                    
 
                                                                    